MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memvonis mantan Legislator DPRD Sulawesi Selatan Adil Patu selama 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta atas keterlibatannya dalam dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sulawesi Selatan dengan kerugian negara Rp8,8 miliar.
"Terdakwa tidak terbukti secara primer dan dibebaskan dalam segala tuntutan. Terdakwa dinyatakan terbukti dalam dakwaan subsidair dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar Muh Damis di Makassar, Senin, (7/12/2015).
Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana dalam pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pasal 3, setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun.
Pada pasal 4, pengembalian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2 dan pasal 3.
Vonis hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Abdul Rasyid yang mendakwanya telah melanggar pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut dia, Adil telah menyalahgunakan kedudukannya baik sebagai anggota dewan maupun sebagai Ketua Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Sulawesi Selatan untuk memperkaya diri sendiri menggunakan dana bantuan sosial.