Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengusaha Penyuap Gubernur Non-aktif Sulsel Segera Diadili

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 26 April 2021 |16:44 WIB
 Pengusaha Penyuap Gubernur Non-aktif Sulsel Segera Diadili
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (PT APB), Agung Sucipto (AS). Agung Sucipto merupakan pengusaha penyuap Gubernur non-aktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.

 

KPK telah melimpahkan berkas penyidikan Agung Sucipto ke tahap penuntutan setelah dinyatakan lengkap atau P21, pada hari ini. Dengan demikian, Agung Sucipto akan segera diadili atas kasus dugaan suap terkait keberlanjutan proyek wisata di Bulukumba.

"Tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada) tim JPU dengan tersangka AS (Agung Sucipto). Sebelumnya, berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) sesuai dengan hasil penelitian tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (26/4/2021).

Baca juga:  KPK Sita Dokumen Transaksi Perbankan Nurdin Abdullah di Bank Sulselbar

Selanjutnya, kata Ali, penahanan terhadap Agung Sucipto akan beralih dan menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari terhitung mulai 26 April 2021 sampai dengan 15 Mei 2021. Rencananya, persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.

"Untuk tempat penitipan penahanan, hari ini tersangka AS langsung dipindahkan ke Lapas Klas I Makassar," ungkap Ali.

 Baca juga: KPK Dalami Transaksi Dugaan Suap Nurdin Abdullah Lewat Anaknya

Tim JPU pada KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Agung Sucipto. Setelah itu, Pengadilan Negeri Makassar akan menentukan agenda sidang perdana untuk Agung Sucipto.

"Dalam proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sejumlah 32 orang saksi, diantaranya para ASN di Pemprov Sulsel dan pihak swasta lainnya," imbuhnya

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement