Terdakwa pada 2008 memerintahkan bekas Mujiburrahman dan Kahar yang saat itu adalah bawahannya di Partai PDK mengurus dana bansos. Kahar saat itu mencairkan Rp720 juta menggunakan lima lembaga, sedangkan Mujiburrahman mencairkan Rp700 juta untuk tujuh lembaga.
Menurut Rasyid, di fakta persidangan, Mujiburrahman dan Kahar yang juga terdakwa di kasus ini dalam mengurus bantuan sosial itu selalu berkoordinasi dengan Adil. Bahkan duit yang dicairkan oleh keduanya langsung diserahkan ke Adil di Sekretariat Partai PDK.
Adil diduga melakukan intervensi kepada pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memperlancar proses pencairan proposal lembaga terdakwa lain yang dipastikan fiktif. Adil juga diduga telah menikmati dana bantuan sosial sebesar Rp1 miliar.
Diketahui, kasus ini mulai diusut setelah BPK merilis sebanyak 202 lembaga penerima dana bansos adalah fiktif. Dana Rp 8,87 miliar untuk lembaga tersebut dipastikan telah merugikan negara. BPK juga menemukan Rp26 miliar dana bansos tidak jelas pertanggungjawabannya.
(Amril Amarullah (Okezone))