"Uang denda dan uang pengganti sudah dibayar, KPK yang eksekusi, kita terima salinannya," jelasnya.
Untuk diketahui, Aat divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Serang Poltak Sitorus pada 7 Maret 2013 silam.
Aat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Jhonny Husban selaku PPK proyek tersebut dan Lizma Imam Riyadi (almarhum), Direktur PT Baka Raya Utama (BRU) selaku kuasa dari Supadi, Direktur PT Galih Medan Perkasa (GMP) sebagai pemenang lelang.
Aat melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
(Fransiskus Dasa Saputra)