Sementara, Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi ketika dikonfirmasi mengatakan, warga dengan status kontrak memang tidak mendapatkan jatah rusun dari Pemprov DKI.
"Kalo yang ngontrak emang enggak dapet. Kan ada pemilik rumah. Walaupun KTP-nya DKI Jakarta, tapi statusnya ngontrak enggak dihitung per-bidang. Yang kita hitung perbidang pemilik tanah, pemilik bangunan," katanya.
Warga yang berstatus kontrak ini memang tidak menjadi prioritas. Namun, jika ia ingin mengajukan tinggal di Rusun Cibesel, pemerintah bisa tetap memfasilitasi. "Kita bisa fasilitasi, tapi secara umum, ya kita bantu," bebernya.
(Fransiskus Dasa Saputra)