Aturan Main Cuti Pejabat Negara Cegah Praktik KKN

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Rabu 06 Januari 2016 20:31 WIB
Menpan-RB Yuddy Chrisnandi (foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengakui aturan soal cuti bagi pejabat negara yang ada saat ini perlu disempurnakan.

Hal itu disampaikannya usai rapat terbatas di mana Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan agar aturan soal cuti lebih diperjelas.

"Sudah dibicarakan di tingkat menteri, sudah dilakukan harmonisasi. Tapi petunjuk Pak Presiden, disempurnakan kembali, paling tidak disesuaikan dengan bagaimana cutinya PNS," ujar Yuddy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/1/2016).

Selain itu, kata Yuddy, Presiden Jokowi juga meminta dikaji lagi sebab peraturan soal cuti nantinya apakah harus dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau cukup Peraturan Menteri (Permen), atau bahkan aturan main lainnya.

"Atau cukup surat edaran karena yang diberlakukan ini pada para pejabat negara," imbuhnya.

Selama ini, sambungnya, belum ada yang mengatur bagaimana proses cuti seorang pejabat negara. "Di Amerika saja, yang namanya Presiden AS bolak balik ke Camp David kan, bolak balik ke ranch-nya, karena apa? Karena cuti itu penting untuk memberikan sebuah suasana baru bagi pejabat negara agar dia lebih fresh pada saat mengambil keputusan-keputusan di masa selanjutnya," paparnya.

"Gubernur juga enggak ada yang mengatur cuti gubernur, wali kota, bupati juga. Tapi anda lihat di Hotel Indonesia banyak sekali bupati-bupati dari daerah yang sudah berminggu-minggu di situ dengan alasan ada dinas. Ini juga bertentangan dengan UU 28 Tahun 1999 tentang mewujudkan pemerintah yang bebas dari KKN. Kita kan segala sesuatu harus diatur. Jangan mencuri-curi cuti yang tidak resmi. Lebih baik dilegalkan saja cuti pejabat negara itu harus seperti apa," sambungnya.

Karena itu, perlu adanya pengaturan yang lebih rinci soal cuti pejabat negara. "Presiden minta sinkronisasikan kembali bentuk peraturannya. Kan yang kami tawarkan hasil harmonisasi Kemenpan, BKN, Menkeu, kumham itu RPP. Tapi pres minta coba dikaji lagi apa harus setinggi PP. Intinya itu," tandasnya.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya