BENGKULU - Tiga terduga penjual dan pemilik kulit Harimau Sumatera, berinisial Sn (52), Zl (30), Ar (36) warga Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, membanderol kulit, taring dan tulang harimau sumatera seharga Rp60 juta.
Tiga terduga pelaku itu berhasil diringkus setelah anggota Polres Mukomuko, menyamar menjadi pembeli kulit harimau yang bertransaksi di salah satu hotel di Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko.
"Anggota kita menyamar menjadi pembeli kulit harimau. Saat itu pelaku menawarkan harga sebesar Rp60 juta," kata Kapolres Mukomuko AKBP Andhika Vishnu melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Welman Feri, Minggu (10/1/2015).
Saat ini, kata Welman, pihaknya masih mengembangkan terkait penjualan kulit harimau sumatera. Atas penjualan kulit harimau, terang Welman, pemilik dan penjual bakal dikenakan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
"Pelaku sudah kita amankan dan kita masih meminta keterangan sejumlah saksi," sampai Welman.
Sebagaimana diketahui, tiga pelaku penjual dan pemilik kulit harimau sumatera, berinisial Sn (52), warga Desa Sungai Ipuh, Kecamatan Selagan Raya, Zl (30) warga Desa Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya, dan Ar (36) warga Desa Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu diringkus oleh tim gabungan Polisi Hutan (Pulhut) Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polres Mukomuko.
Pelaku berhasil diringkus setelah anggota polres Mukomuko, menyamar sebagai pembeli kulit harimau. Dalam penyamaran itu, tim gabungan bertransaksi di salah satu hotel di Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko. Mendapati barang bukti kulit harimau, tulang dan taring, pelaku langsung diamankan oleh pihak polres Mukomuko.
(Angkasa Yudhistira)