Sebab, ajaran Gafatar menyimpang dengan mengajak orang Islam tidak boleh shalat, puasa dan mengakui Nabi baru akan tiba dari wilayah Timur.
Karena itu, pemerintah daerah melarang paham Gafatar berkembang di masyarakat karena menyebarkan ajaran sesat dan menyesatkan.
Disamping itu juga diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 tahun 2015 tentang larangan aktivitas penganut, anggota dan/atau anggota pengurus jemaat Gafatar.
"Kami minta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kelompok-kelompok ajaran sesat, radikal juga termasuk ISIS," katanya.
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Baidjuri menegaskan organisasi Gafatar jelas-jelas sesat dan tidak berdasarkan ajaran agama Islam. Pemerintah daerah melarang ajaran tersebut berkembang di Kabupaten Lebak.