Terlibat Pungli, Mantan Anggota KPU dan Camat Ditahan

Solichan Arif, Jurnalis
Jum'at 15 Januari 2016 01:30 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

BLITAR - Kejaksaan Negeri Blitar memenjarakan dua orang mantan kepala desa Kabupaten Blitar sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) program sertifikasi tanah massal (ajudikasi).

Tersangka bernama Munawir, mantan Kades Bendosewu Kecamatan Gandusari yang merupakan bekas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar periode 2009-2014.

Sedangkan tersangka lainnya, Imam Asyhari menjabat sebagai sebagai Camat Gandusari. Imam bahkan berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Menurut humas Kejari Blitar, Hargo Bawono, keduanya sempat berusaha “menghalangi” penahanan dengan berdalih sakit.

“Namun, saat kami lakukan cek medis untuk second opinion, ternyata kondisinya sehat. Penahanan ke Lapas Kelas II B Blitar pun berlanjut, “ ujar Hargo, Kamis 14 Januari 2016.

Tersangka Munawir juga sempat melobi dengan alasan memiliki aktifitas keagamaan sebagai ustadz. Namun alibi itu tidak mempengaruhi keputusan penyidik kejaksaan.

“Yang bersangkutan sempat bilang kalau penahanan akan menganggu aktifitas religinya. Persoalanya ini masalah hukum dan yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatanya, “terang Hargo.

Selain alasan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti, kata Hargo kejaksaan tidak ingin dituding  melakukan tebang pilih.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya