LAMPUNG – Penggerebekan dilakukan oleh Tim Khusus Anti Bandit 308 Polres Tulang Bawang dan berhasil menyita senjata api (senpi) ilegal di rumah tersangka, Sabtu (16/1/2016).
Saat melakukan penggerebekan, polisi berhasil mengamankan tersangka yang tengah duduk santai di depan rumahnya.
Ketika diperiksa ke dalam rumah, petugas berhasil mengamankan satu pucuk senpi ilegal.
Tersangka Herni (45) tahun, warga menggala, kecamatan menggala, tulang bawang langsung dibawa ke Polres Tulang Bawang, Lampung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Efendi, pihaknya terus melakukan penyelidikan untuk menangkap jaringan pengedar senpi ilegal, di wilayahnya.
(Rachmat Fahzry)