Airin-Ben Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada Tangsel

Denny Irawan (Koran Sindo), Jurnalis
Jum'at 22 Januari 2016 16:06 WIB
Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie Menangkan Pilkada Tangsel (foto: Okezone)
Share :

TANGERANG - KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie sebagai pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih.

Penetapan itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dari lawan politiknya di Pilkada Tangsel 2015.

"Menetapkan pasangan nomor urut 3, Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie, sebagai pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih dengan nomor SK 02/kpts/kpu-KotaTangsel-015.436901/I/2016," kata Ketua KPU Kota Tangsel, Muhammad Subhan, Jumat (22/1/2016).

Adapun jumlah perolehan yang ditetapkan KPU, Airin memperoleh 305.322 suara atau 59,62 persen dari jumlah suara sah. Meski telah ditetapkan sebagai pemenang, pasangan ini harus menunggu dilantik.

Komisioner KPU Provinsi Banten, Agus Supadmo, ketika ditanya kapan pasangan ini akan dilantik, menjelaskan belum tahu.

"Belum tahu kapan akan dilantik, karena menunggu informasi dan keputusan dari Kemendagri. Bagaimana mekanisme dan teknis pelantikannya," ujar Supadmo.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya