"Memang alat tersebut kalau diperhatikan lebih mirip dengan finger coat untuk menghitung uang dan partikel elektronik, tapi apa maksud produsennya memasarkan itu kepada anak-anak," katanya.
Lebih lanjut, dari segi pelanggaran kesehatan, papar Erlinda, dalam jajanan tersebut, terdapat kandungan zat berbahaya bagi kesehatan yang dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam susu yang dipaket bersama benda serupa kondom dalam kemasan kotak kado.
Terakhir, kata dia, untuk sisi sosial masyarakat, produk itu tidak layak dipasarkan karena menimbulkan persepsi negatif dan meresahkan orang tua.
"Ini jelas sangat mengkhawatirkan masyarakat, karena jajanan ini menyasar anak-anak kita," ungkapnya.
Untuk itu, diakui Erlinda, pihaknya mendesak kepolisian mengusut kasus itu hingga ke tingkat produsen untuk mengetahui motif pembuatan produk itu.