Denda maksimal itu, katanya, diberlakukan bagi perusahaan yang membuat baliho atau reklame rokok di Padang Panjang. Sedangkan denda minimal sebesar Rp5 juta berlaku bagi warga yang merokok di kawasan tanpa rokok dan denda Rp10 juta bagi pedagang yang berjualan rokok di kawasan tanpa rokok tersebut.
Kepada masyarakat, Ia juga mengimbau agar bisa mematuhi Perda yang sudah di tetapkan itu, sehingga apa yang diharap dalam bidang kesehatan bisa terwujud.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang Panjang, Yoni Aldo menegaskan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran itu akan langsung ditindak dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami akan lanjutnya kepada pihak yang berwajib bagi pelanggar Perda tersebut," tegasnya.
Masyarakat Padang Panjang, Amrizal mendukung pemberlakuan pelanggaran Perda KTR tersebut bagi masyarakat dan aparatur yang melanggar tersebut. "Mudah-mudahan masyarakat bisa mematuhi aturan tersebut," katanya. (ant)
(Amril Amarullah (Okezone))