Sebelumnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah merampungkan pemeriksaan terhadap Jessica Kumala Wongso yang telah menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi.
Ia diperiksa usai polisi menangkap Jessica di Hotel Neo Mangga Dua Jakarta Utara pada Sabtu pagi, dan telah dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan sekira 12 jam lamanya pada Sabtu malam kemarin.
Jessica pun resmi ditahan di ruang tahanan Direkotrat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro. Perempuan ini disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan bisa dikenakan hukuman maksimal yakni hukuman mati.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti menyebutkan penyidik memiliki empat alat bukti guna menetapkan tersangka Jessica terkait dugaan kematian Mirna yang diduga diracun menggunakan senyawa sianida itu.
Alat bukti itu antara lain 20 keterangan saksi termasuk enam saksi ahli, dokumen, serta petunjuk lainnya yang saling terkait.
(Fiddy Anggriawan )