CIREBON - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)cabang Cirebon.
GM PT Pelindo II Cirebon, Hudadi Soerja Djanegara, melalui ASGM Pengendalian Kinerja, Imam Wahyu membenarkan adanya sanksi tersebut. Pihaknya pun sedang menyusun dokumen perbaikan Amdal berupa pekerjaan studi Amdal pengembangan pelabuhan Cirebon. Hal tersebut sesuai surat perjanjian Nomor PR.102/28/10/1/C.Cbn-2015 tanggal 28 Oktober 2015 dengan PT Bina Lingkungan Lestari.
"Mengingat ada rencana pengembangan Pelabuhan Cirebon, maka disarankan untuk menyusun dokumen Amdal pengembangan," katanya.
Penyusunan dokumen Amdal pengembangan, lanjutnya, menyesuaikan dengan rencana induk peralihan yang disusun Kementerian Perhubungan dengan tembusan otoritas pelabuhan utama Tanjung Priok. Awalnya, diperkirakan selesai November 2015.
Namun, terjadi keterlambatan karena hingga kini belum mendapat rekomendasi dari KSOP Cirebon, Pemkot Cirebon, dan Gubernur Jawa Barat. Padahal, rekomendasi tersebut diperlukan untuk memperoleh persetujuan dari Kementerian Perhubungan.
Dia meyakinkan, pihaknya telah berupaya menjaga aktivitas bongkar muat batu bara tak berdampak lagi bagi lingkungan. Di antaranya, setiap alat bongkar muat harus diengkapi spayer, menutup kendaraan dengan terpal, mewajibkan menyiram badan truk sebelum meninggalkan area pelabuhan, hingga pelaksanaan kontruksi memasang jaring penahan debu.
Upaya yang telah dilakukan, pihaknya menyayangkan pemasangan papan peringatan yang berlokasi di Pos III pintu masuk pelabuhan. Pemasangan itu dinilai kurang begtu tepat dan tak selaras.
"Kami telah berupaya dengan segala cara dan proses untuk memenuhi peraturan yang berlaku dan memperbaiki pengelolaan lingkungan sesuai arahan KLHK," tegasnya.
Dia meyakinkan, pelabuhan merupakan bagian dari pemerintah dalam menjalankan dan memajukan roda perekonomian Cirebon maupun Jabar pada umumnya.
Pihaknya memiliki dokumen lingkungan berupa studi analisis dampak lingkungan (Amdal) Rencana pengelolaan lingkungan (RKL) dan rencana pengelolaan lingkungan (RPL) Pelabuhan Cirebon. Dengan kata lain, aktivitas pelabhuhan disetujui Kementerian Perhubungan sebagaimana surat keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK2/LT.504/PHB tanggal 29 Desember 1995.
"Surat ini masih digunakan sebagai acuan pengelolan lingkungan," tambahnya.
Sejauh ini, pihaknya telah mengajukan surat perihal revisi dokumen Amdal sesuai surat Nomor TS.12/28/11/1/C.Cbn -14. tanggal 28 November 2014 dilanjutkan dengan surat Nomor TS.12/29/12/1/C.Cbn-14 tanggal 29 Desember 2014 perihal permohonan arahan terkait addendum Amdal Tahun 1995 Pelabuhan Cirebon kepada Assisten Deputi kajian dampak lingkungan KLHK. Pengajuan itu supaya dapat mengakomodir penambahan dan penyesuaian kegiatan di pelabuhan.
Terpisah, Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis menyambut baik sanksi administratif yang dijatuhkan KLHK pada Pelabuhan Cirebon dengan cara penyegelan. Menurutnya, hal itu menandai pemerintah pusat peduli dengan warga Kota Cirebon yang terdampak debu batu bara.
"Saya kira itu untuk melindungi warga Kota Cirebon. Saya sambut baik," ujarnya.
Dia meyakinkan, tujuan penyegelan oleh KLHK merupakan penegasan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas batu bara seperti pengusaha batu bara, KSOP, PT Pelindo, maupun Pemkot Cirebon sendiri. Pihak-pihak itu tak lain diingatkan untuk menyelesaikan masalah dampak debu batu bara.
Namun di sisi lain, dia pun mengharapkan adanya manfaat langsung bagi masyarakat Kota Cirebon dengan keberadaan Pelabuhan Cirebon.
(Arief Setyadi )