Kementerian Lingkungan Hidup Sanksi Pelindo II Cirebon

Erika Lia, Jurnalis
Senin 01 Februari 2016 20:57 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup (Foto: Ilustrasi)
Share :

Dia meyakinkan, pelabuhan merupakan bagian dari pemerintah dalam menjalankan dan memajukan roda perekonomian Cirebon maupun Jabar pada umumnya.

Pihaknya memiliki dokumen lingkungan berupa studi analisis dampak lingkungan (Amdal) Rencana pengelolaan lingkungan (RKL) dan rencana pengelolaan lingkungan (RPL) Pelabuhan Cirebon. Dengan kata lain, aktivitas pelabhuhan disetujui Kementerian Perhubungan sebagaimana surat keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK2/LT.504/PHB tanggal 29 Desember 1995.

"Surat ini masih digunakan sebagai acuan pengelolan lingkungan," tambahnya.

Sejauh ini, pihaknya telah mengajukan surat perihal revisi dokumen Amdal sesuai surat Nomor TS.12/28/11/1/C.Cbn -14. tanggal 28 November 2014 dilanjutkan dengan surat Nomor TS.12/29/12/1/C.Cbn-14 tanggal 29 Desember 2014 perihal permohonan arahan terkait addendum Amdal Tahun 1995 Pelabuhan Cirebon kepada Assisten Deputi kajian dampak lingkungan KLHK. Pengajuan itu supaya dapat mengakomodir penambahan dan penyesuaian kegiatan di pelabuhan.

Terpisah, Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis menyambut baik sanksi administratif yang dijatuhkan KLHK pada Pelabuhan Cirebon dengan cara penyegelan. Menurutnya, hal itu menandai pemerintah pusat peduli dengan warga Kota Cirebon yang terdampak debu batu bara.

"Saya kira itu untuk melindungi warga Kota Cirebon. Saya sambut baik," ujarnya.

Dia meyakinkan, tujuan penyegelan oleh KLHK merupakan penegasan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas batu bara seperti pengusaha batu bara, KSOP, PT Pelindo, maupun Pemkot Cirebon sendiri. Pihak-pihak itu tak lain diingatkan untuk menyelesaikan masalah dampak debu batu bara.

Namun di sisi lain, dia pun mengharapkan adanya manfaat langsung bagi masyarakat Kota Cirebon dengan keberadaan Pelabuhan Cirebon.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya