BEKASI - Ketua Dewan Pembina Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Benny Tunggul mengatakan TPA Sumur Batu, Bekasi sejauh ini belum pernah dilakukan studi kelayakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Kalaupun sudah diuji kelayakannya tentu TPA itu sudah mengikuti standarisasi yang diinginkan Kementerian LH.
Bahkan diakui Benny, sampai sekarang instalasi pengolahan sampah (IPAS) di TPA Sumur Batu juga tidak ada dan ironisnya instalasi tinja berdekatan dengan lokasi tersebut.
"Silakan Kementerian LH lakukan studi kelayakannya, kalaupun tidak ada maka tidak boleh TPA itu dioperasikan sementara," jelasnya Selasa (2/2/2016).
Selain melakukan studi kelayakan, kata Benny, Pemerintah Kota Bekasi harus melakukan revitalisasi TPA menjadi TPST. Sebab, dengan pengolahan secara terpadu, semua sampah bisa terorganisir dan bermanfaat bagi kepentingan umum.
Sekarang ini, kata dia, sampah yang diangkut oleh truk hanya dibuang tanpa dikelola langsung. Menurutnya, langkah itu sudah jelas melanggar UU No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.