Minarsih Sebut Tamsil dan Rudianto Bantu Kawal Proyek Kemenkes

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Rabu 03 Februari 2016 21:33 WIB
Muhammad Nazarudin (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara, Minarsih mengaku pernah diperintah atasannya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin untuk membahas APBN di DPR. Salah satu mata anggaran yang diloby oleh dirinya adalah terkait alat kesehatan (Alkes).

Menurut Minarsih, saat itu dirinya menemui Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Rudianto Tjen dan Anggota Banggar DPR RI dari Fraksi PKS, Tamsil Lindrung.

"Tamsil. Pak Rudi (Rudianto Tjen) Komisi IX, Tamsil Banggar. Kita menemui hanya untuk menyampaikan ada program-program di Kemenkes, apa ada yang bisa dibantu. Saya ketemu di Gedung DPR. Ketemu Rudi dua sampai tiga kali. Kalau ketemu Tamsil sering. Saya temui mereka atas perintah Pak Nazar," ujar Minarsih saat bersaksi untuk Nazar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016).

Minarsih mengungkapkan, saat bertemu dengan dua wakil rakyat itu, dirinya hanya menyampaikan terkait program mengenai Alkes yang bisa dianggarkan. Sebelum ke DPR, rupanya dia sudah mencari proyek yang masuk rencana strategis (renstra) Kemenkes.

"(Kata Tamsil dan Rudianto) sepanjang itu sesuai dengan renstra sebenarnya ada, ya silakan aja," bebernya.

Menurut Minarsih untuk proyek di Kemenkes itu sendiri menggunakan anggara negara. Dia juga tak menampik adanya istilah membeli qouta anggaran. "Ada APBN dan APBN-P," terang dia.

Diantara proyek Alkes yang berhasil digarap sejumlah perusahaan yang masuk Permai Grup yakni Alkes Vaksin Flu Burung dan Alkes RS Universitas Airlangga. Dari hasil menggarap proyek itu, perusahaan Nazar mendapat keuntungan.

Lebih lanjut, Minarsih mengatakan bahwa untuk mendapatkan proyek di Dewan Senayan itu tidaklah gratis. Menurut dia yang juga sudah menjadi tersangka di KPK ini, ada uang pelicin serta biaya 'entertain' untuk para legislator dan pihak Kemenkes.

"Masalah keuangan itu pak Nazar. Iya (pengajuan) dalam rapat secara lisan ke terdakwa (Nazaruddin). Ada juga yang tertulis, ada tandatangan terdakwa (Nazaruddin). Ada yang sudah direalisasi ada yang belum. Kalau yang belum, pak Nazar waktu itu bilang 'ntar dulu aja'," tukasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya