Presiden Jokowi Minta Kasus Samad dan BW Dituntaskan

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Kamis 04 Februari 2016 18:40 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menuntaskan kasus yang menjerat mantan pimpinan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Bambang Widjojanto (BW), Novel Baswedan.

Melalui Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Pribowo dikatakan, dalam pertemuan tersebut Presiden Jokowi memerintahkan penuntasan kasus ketiga orang tersebut karena sudah terlalu lama tidak ada kejelasan.

"Kalau berkaitan dengan perkara AS (Abraham Samad), BW (Bambang Widjojanto) dan Novel, itu tadi sudah ada kesimpulan akan segera diselesaikan. Apakah itu berkaitan dengan kasus AS dan BW yang sudah cukup lama, tidak ada keputusan yang pasti," ujar Johan Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/2/2016).

Johan menambahkan, Presiden Jokowi menyerahkan semuanya kasus tersebut ke Prasetyo, apakah kasus itu diselesaikan melalui mekanisme deponering yakni pembekuan perkara, ataukah lewat Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2).

"Itu diserahkan ke Kejaksaan Agung. Biar teman-teman bisa mengonfirmasi lagi ke Pak Jaksa Agung. Tapi dari hasil laporan Jaksa Agung kepada Presiden, keputusannya seperti itu," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya