Tebar Senyum, Jero Wacik Siap Hadapi Vonis Hakim

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Selasa 09 Februari 2016 13:59 WIB
Jero Wacik Siap Dengarkan Putusan Hakim Tipikor (Foto: Feri/Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik akan mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Jero sendiri terlihat hadir dengan mengenakan kemeja batik warna biru muda.

Politikus Demokrat itu, mengaku siap mendengarkan putusan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Sumpeno terkait kasus dugaan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) dan gratifikasi saat menjadi Menteri ESDM.

"Siap lah," singkat Jero sembari tersenyum sebelum memasuki Ruang Sidang Kartika 1, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).

Jero turut menyampaikan bahwa dirinya dalam kondisi sehat. Dia enggan menjawab pertanyaan awak media lebih lanjut. Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) itu terus berjalan memasuki ruang sidang.

Seperti diketahui, sebelumnya Jero dituntut sembilan tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Jero juga dituntut membayar kerugian negara sebesar Rp18,7 miliar. Jika uang pengganti itu tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Seperti diketahui, mantan Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini didakwa tiga dakwaan sekaligus.

Pada dakwaan pertama Jero didakwa menyelewengkan DOM saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) tahun anggaran 2008-2011 untuk pribadi sebesar Rp8.408.617.148 dari jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya Rp10.597.611.831.

Atas tindakannya itu, Jero diancam pidana dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara pada dakwaan kedua, politikus Partai Demokrat itu didakwa melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM untuk menunjang kepentingan pribadinya dengan total Rp10.381.943.075. Jero memerintahkan bawahannya di Kementerian ESDM untuk melakukan hal tersebut.

Pada dakwaan ini, Jero diancam pidana Pasal 12 Huruf e atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara pada dakwaan ketiga atau terakhir, Jero didakwa menerima gatifikasi pembayaran biaya pesta ulang tahun dirinya sebesar Rp349.065.174. Dia dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya