“Karena itu, kami menanyakan tindak lanjut dugaan tipikor ini, sekaligus mendesak segera dilanjutkan prosesnya demi tegaknya keadilan. Ada potensi kerugian negara Rp2,2 triliun,” tegasnya.
Massa Kamerad diterima oleh bagian hubungan antarlembaga, Firmansyah. Menurutnya, laporan ini diterima dan akan disampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti. "Kami akan sampaikan tuntutan teman-teman ke pimpinan," ujarnya.
Firmansyah juga menyampaikan kasus tersebut nantinya ditindaklanjuti dengan menanyakan ke Kejari Cibinong.
Ditanya apakah ini sudah memenuhi unsur. Firmansyah mengatakan itu bukan wewenang dirinya. "Nanti kita sampaikan, beri kami waktu seminggu untuk menelaah laporan ini, soal memenuhi unsur bukan wewenang kami," jelasnya.
Sekadar diketahui, Presiden Direktur PT Sentul City yang juga Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng, dijatuhi hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
(Fahmi Firdaus )