"Saat ditanya hanya jawab tidak kenal dan tinggal semalam saja. Aku bilang sama hakim hanya mau pulang ke kampung halaman," ungkapnya.
Doa dan harapan disampaikannya hampir setiap malam, karena tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) atas temuan sebanyak 150 kilogram sabu sangat berat, yakni hukuman mati. Namun, doa yang disampaikannya selama lebih dari setengah tahu itu terbukti dikabulkan.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Usaha Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 1 Juli 2015, hakim memutuskan Chen Weibiao dengan hukuman mati dan membebaskan Li Lin Fei dari segala dakwaan yang diajukan oleh JPU.
"Setiap persidangan saya nangis, karena memang saya tidak tahu mengenai narkoba tersebut. Saya cuma mau pulang saja, saya kangen sama ibu-ayah saya," ungkapnya.
Namun, selepas enam bulan usai diputuskan kembali menjadi orang bebas, nasib Li Lin Fei masih terkatung-katung lantaran izin tinggal dan visa miliknya dinilai telah habis masa berlaku. Seiring dengan penahanan paspor miliknya oleh pihak Imigrasi Jakarta Utara, dia tidak mengetahui kapan bisa pulang ke kampung halamannya di China.
(Fahmi Firdaus )