JAKARTA - Li Lin Fei, warga negara asing (WNA) asal China sudah merasakan enam bulan di penjara, walaupun dia telah dibebaskan dari segala tuntutan oleh Ketua Majelis Hakim, Usaha Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Utara 1 Juli 2015.
Perempuan 27 tahun ini dibebaskan dari hukuman mati setelah dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Dia dibebaskan dalam kasus pabrik narkoba yang saat itu digerebek Badan Narkotika Nasional (BNN), pada November 2014 di rumah temannya, Chen Weibiao.
Kini, perempuan berparas cantik ini tinggal di rumah penampungan WNA yang mengalami masalah administrasi keimigrasian di Jalan Peta Selatan Nomor 5D Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Sekilas, Li Lin Fei terlihat tidak berbeda halnya dengan masyarakat keturunan Tionghoa keturunan Indonesia. "Setiap orang memang ada cobaan berbeda-beda. Tapi saya hanya bilang ke Li, rancangan Tuhan itu indah," ucap rekan Li, Pendeta, Budhi Darmo, Selasa (9/2/2016).
Li Lin Fei mulai menceritakan kisah kelamnya. Dimulai dengan petualangannya untuk berlibur seorang diri ke Jakarta pada bulan Oktober 2014. Seperti wisatawan pada umumnya, Li Lin Fei berkeliling Jakarta dengan mengunjungi beberapa tempat seperti Kota Tua, Pasar Baru, Monumen Nasional (Monas) dan beberapa museum di kawasan Jakarta Pusat.