Ungkap Jaringan
Petugas Sat Reserse Narkoba Polres Aceh Timur menangkap tersangka pengedar berinisial M Bin U warga Idi Cut, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur. Darinya, diamankan barang bukti ganja 0,6 kilogram di rumahnya.
“Penangkapan tersangka hasil dari pengembangan tersangka MJ alias M Bin W yang ditangkap di Ranto Peureulak. Jaringan ini kerap menjalankan bisnisnya di Aceh Utara dan Langsa serta Aceh Tamiang,” kata Kapolres Aceh Timur melalui Kasat Reskrim, AKP Ildani Ilyas, dikutip Waspada Online, Jumat (12/2/2016).
Tersangka MJ sebelumnya mengakui barang bukti ganja seberat 1 kg dibeli dari tersangka M Bin U Rp900 ribu. “Kami masih selidiki keterkaitan mereka dengan aksi perdagangan ganja di luar Aceh Timur dan luar Aceh,” kata AKP Ildani.
(Amril Amarullah (Okezone))