KPK Tetapkan Pejabat MA Jadi Tersangka

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Sabtu 13 Februari 2016 18:10 WIB
Foto: Ilustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjerat Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna (ATS) -sebelumnya ditulis Kasubdit Pranata Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Setiawan- sebagai tersangka setelah tertangkap tangan semalam, Jumat 12 Februari 2016.

Selain menetapkan Andri, KPK juga menetapkan seorang pengusaha, Ichsan Suaidi (IS) dan pengacara Ichsan, Awang Lazuardi Embat (ALE).

"Setelah gelar perkara pada sore ini diputuskan untuk tingkatkan status ke tahap penyidikan dengan tetapkan tiga orang tersangka yakni ATS, ALE, dan IS," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/2/2016).

Menurut Yuyuk, saat operasi tangkap tangan semalam pihaknya turut mengamankan uang sebesar Rp400 juta yang diduga uang untuk pejabat MA tersebut. Uang tersebut diberikan oleh Ichsan melalui pengacaranya Awang yang diantar oleh sopir pribadinya.

"Transkasi ini diduga berkaitan dengan permintaan penundaan salinan putusan kasasi sebuah perkara dengan terdakwka IS," terang Yuyuk.

Awang dan Ichsan selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya