JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan jumlah uang dalam koper yang turut diamankan dari rumah Kasubdit Kasasi dan PK Pranata Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), sebesar Rp500 juta.
"(Uang di dalam koper berisi) sekira Rp500 juta," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2016).
Pihaknya masih mendalami asal-usul uang Rp500 juta tersebut. Uang dalam koper itu ditemukan berbarengan sewaktu tim KPK menangkap tangan Andri saat menerima Rp400 juta dari Awang Lazuardi Embat, pengacara Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA), Ichsan Suaidi.
"(Soal peruntukan duit dalam koper) masih didalami penyidik," terang Yuyuk.
Penyidik KPK meningkatkan dugaan suap ke tahap penyidikan. Andri, Ichsan dan Awang masing-masing ditetapkan sebagai tersangka. Awang dan Ichsan selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Operasi tangkap tangan ini berawal dari kasus pembangunan Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Majelis Hakim Tipikor Mataram menyatakan Lalu Gafar Ismail, Ichsan Suaidi, dan M Zuhri terbukti melakukan korupsi dalam megaproyek Dermaga Labuhan Haji senilai Rp82 miliar.
Ketiga terdakwa kemudian melakukan banding, dan hasilnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta. Para terdakwa tetao tak puas lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, MA menolak kasasinya dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta terhadap masing-masing terdakwa. Bahkan, terdakwa juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp4,46 miliar subsidair satu tahun penjara.
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Agung MS Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar pada 9 September 2015. Dalam amar putusannya, hakim menolak kasasi dari pemohon dan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, NTB.
(Risna Nur Rahayu)