Koper di Rumah Pejabat MA Berisi Rp500 Juta

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Senin 15 Februari 2016 09:57 WIB
foto: dok. Okezone
Share :

Sementara Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Operasi tangkap tangan ini berawal dari kasus pembangunan Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Majelis Hakim Tipikor Mataram menyatakan Lalu Gafar Ismail, ‎Ichsan Suaidi, dan M Zuhri terbukti melakukan korupsi dalam megaproyek Dermaga Labuhan Haji senilai Rp82 miliar.

Ketiga terdakwa kemudian melakukan banding, dan hasilnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta. Para terdakwa tetao tak puas lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, MA menolak kasasinya dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta terhadap masing-masing terdakwa. Bahkan, terdakwa juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp4,46 miliar subsidair satu tahun penjara.

‎Putusan itu dibacakan oleh Hakim Agung MS Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar pada 9 September 2015. Dalam amar putusannya, hakim menolak kasasi dari pemohon dan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, NTB.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya