SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana pembantaian terhadap aktivis petani, Salim kancil dan Tosan, warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang.
Keluarga Salim Kancil, tak hadir dalam sidang tersebut. Alasan tidak menghadirkan keluarga adalah karena keamanan.
"Keluarga Pak Salim (Salim Kancil) tidak dihadirkan di Sidang Perdana ini. Karena alasan keamanan," kata Koordinator Tim Advokasi Laskar Hijau Aak Abdullah Al Kudus kepada Okezone, Kamis (18/2/2016).
Pria yang akrab disapa Gus Aak ini mengatakan, ketidakhadiran pihak keluarga dalam sidang tersebut karena mematuhi petunjuk dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), beberapa waktu lalu.
"LPSK memerintahkan lebih pada faktor keamanan," katanya. Saat ini pihak keluarga Salim kancil dan Tosan berada di Lumajang.
Sementara dalam sidang tersebut, pihak korban diwakili oleh sejumlah aktivis organisasi penggiat lingkungan seperti Walhi dan Jaringan advokasi tambang (JATAM).
Seperti diketahui, Salim Kancil dan rekannya, Tosan, dikeroyok karena mendesak tambang pasir yang merusak lingkungan di kampungnya, ditutup. Dalam kejadian itu, Salim merenggang nyawa, sedang Tosan kritis pada 29 September 2015.
(Abu Sahma Pane)