"Nah maksud beliau, daerah-daerah lain jangan ikut-ikutan bikin peraturan serupa. Karena tidak ada undang-undangnya," jelasnya.
Menurut dia, Mendagri secara hukum juga tidak memiliki wewenang untuk seenaknya mencabut peraturan daerah.
"Kecuali kalau ada Perda yang bertentangan dengan undang-undang. Itu juga ada prosesnya. Jadi secara logika hukum isu pencabutan Perda itu tidak realistis," beber dia.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga telah membantah kabar dirinya melarang pengenaan jilbab bagi muslimah di Aceh. Menurut dia, ada pihak yang memutarbalik pernyataan, salah mengutip atau sengaja salah mengutip.
(Fahmi Firdaus )