JAKARTA - Sekjen DPP Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (Arun), Bob Hasan menyesalkan banyaknya berita yang menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo berencana mencabut Perda Aceh terkait penggunaan jilbab.
Pasalnya, setelah mengonfirmasi isi dalam berita-berita tersebut langsung kepada Tjahjo, hal tersebut tidak benar dan berpotensi memprovokasi masyarakat.
"Saya sudah konfirmasi langsung dan beliau bilang itu disalahartikan. Tidak ada niat seperti itu (mencabut Perda)," kata Bob di Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Menurut Bob, Tjahjo hanya mengingatkan pemerintah daerah agar tidak seenaknya membuat peraturan daerah. Pasalnya, setiap peraturan daerah harus dipayungi undang-undang sebagai dasar hukumnya.
Untuk Perda Jilbab di Aceh, lanjut Bob, jelas tidak ada masalah. Pasalnya, hal itu dipayungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang kekhususan Daerah Istimewa Aceh.