Sambangi KPK, Alex Noerdin Pilih Tutup Mulut

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Selasa 01 Maret 2016 14:29 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alex sebelumnya mangkir dari pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel 2011.

Politikus Partai Golkar ini datang sekira pukul 13.45 WIB.  Namu dia enggan memberikan tanggapannya saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaan hari ini, Selasa (1/3/2016).

Alex Noerdin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Dudung Purwadi (DPW). Alex yang mengenakan kemeja putih itu memilih langsung bergegas menuju ke dalam Gedung KPK usai turun dari mobilnya tanpa menghiraukan pertanyaan awak media. Dia terus berjalan masuk ke dalam lobi markas antirasuah di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, pemeriksaan Alex hari ini merupakan penjadwalan ulang. Pasalnya saat pemanggilan pada pekan lalu, Selasa 23 Februari 2016, dirinya berhalangan hadir."Siang ini penjadwalan ulang yang minggu lalu dia enggak datang," kata Yuyuk saat dikonfirmasi.

Pemeriksaan ini merupakan yang kesekian kalinya untuk politikus Partai Golkar itu. Bahkan, Alex juga sudah memberikan keterangannya sebagai saksi dalam persidangan mantan anak buahnya, Rizal Abdullah beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, saat kasus ini terjadi, Dudung masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI). Saat ini DGI telah berganti nama menjadi Nusa Kontruksi Enjiniring. Sampai siang ini, Alex belum terlihat di markas antirasuah.

Dudung disangka melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pelaksanaan pembangunan tersebut.

Atas perbuatannya, Dudung disangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya