Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alex Noerdin Dicecar soal Peran Dudung dalam Korupsi Wisma Atlet

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Selasa, 01 Maret 2016 |17:31 WIB
Alex Noerdin Dicecar soal Peran Dudung dalam Korupsi Wisma Atlet
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alex mengaku dicecar soal keterlibatan Presiden Direktur PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Dudung Purwadi dalam pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011.

"Hari ini, saya dimintakan untuk menambah keterangan untuk Pak Dudung. Itu saja," kata Alex usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2016).

Dudung sendiri merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel. Politikus Partai Golkar itu mengaku disodorkan sepuluh pertanyaan oleh penyidik lembaga antirasuah dalam perkara ini.

"Kalau mau tanya lagi, tanya soal Asian Games (2018) atau Moto GP, ya," kilahnya sambil bergegas masuk ke dalam mobil Kijang Innova hitam B 1430 RFW.

Pemeriksaan ini merupakan yang kesekian kalinya untuk politikus Partai Golkar itu. Bahkan, Alex juga sudah memberikan keterangannya sebagai saksi dalam persidangan mantan anak buahnya, Rizal Abdullah beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, saat kasus ini terjadi, Dudung masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI). Saat ini, DGI telah berganti nama menjadi Nusa Kontruksi Enjiniring. Sampai siang ini, Alex belum terlihat di markas antirasuah.

Dudung disangka melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pelaksanaan pembangunan tersebut.

Atas perbuatannya, Dudung disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement