Sambangi KPK, Alex Noerdin Pilih Tutup Mulut

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Selasa 01 Maret 2016 14:29 WIB
Foto: Okezone
Share :

Untuk diketahui, saat kasus ini terjadi, Dudung masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI). Saat ini DGI telah berganti nama menjadi Nusa Kontruksi Enjiniring. Sampai siang ini, Alex belum terlihat di markas antirasuah.

Dudung disangka melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pelaksanaan pembangunan tersebut.

Atas perbuatannya, Dudung disangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya