JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel 2011. Dia bakal dicecar soal kebijakan yang dikeluarkan saat pembangunan proyek tersebut.
"Sebagai tersangka DPW (Presiden Direktur PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Dudung Purwadi) (Alex Noerdin) ditanya kebijakan-kebijakan yang diambil terkait dengan kasus Wisma Atlet," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (1/3/2016).
Seperti diketahui, dalam persidangan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumsel, Rizal Abdullah terkuak bahwa Alex Noerdin meminta desain pembangunan Wisma Atlet menggunakan milik Paulus IIwo yang merupakan orang dekat Wafid Muharam, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga.
Hal itu mengemuka dalam surat dakwaan Rizal Abdullah yang juga Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet (KPWA) saat dibeberkan Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Paulus Iwo merupakan Direktur Utama PT Triofa Perkasa.
Perusahaan itu juga sub kontraktor PT Duta Graha Indah (DGI) dalam pengerjaan atap pembangunan wisma atlet.
Dalam dakwaan, Alex disebut menginginkan perubahan struktur atap gedung serbaguna.
Perubahan itu diminta Alex seiring perjalanan pembangunan. Akibatnya, biaya pembangunan proyek itu membengkak dari biaya yang sudah disepakati sebelumnya.
"Bahwa atas keinginan Alex Noerdin untuk mengubah atap gedung serbaguna dan surat Kemenpora perihal monitoring dan evaluasi diterbitkan surat perubahan sistem konstruksi pada Dining Hall Wisma Atlet. Atas adanya amandemen kemudian diadakan penyesuaian harga kontrak tentang addendum pekerjaan tambah yang merubah harga kontrak kerja konstruksi harga satuan termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga dari Rp191.672.000.000 menjadi sejumlah Rp194.618.200," ungkap Jaksa Nurul dalam sidang Rizal Abdullah beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan ini merupakan yang kesekian kalinya untuk politikus Partai Golkar itu. Bahkan, Alex juga sudah memberikan keterangannya sebagai saksi dalam persidangan mantan anak buahnya, Rizal Abdullah beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, saat kasus ini terjadi, Dudung masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI). Saat ini, DGI telah berganti nama menjadi Nusa Konstruksi Enjiniring. Sampai siang ini, Alex belum terlihat di markas antirasuah.
Dudung disangka melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pelaksanaan pembangunan tersebut.
Atas perbuatannya, Dudung disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.
(Fiddy Anggriawan )