"Bahwa atas keinginan Alex Noerdin untuk mengubah atap gedung serbaguna dan surat Kemenpora perihal monitoring dan evaluasi diterbitkan surat perubahan sistem konstruksi pada Dining Hall Wisma Atlet. Atas adanya amandemen kemudian diadakan penyesuaian harga kontrak tentang addendum pekerjaan tambah yang merubah harga kontrak kerja konstruksi harga satuan termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga dari Rp191.672.000.000 menjadi sejumlah Rp194.618.200," ungkap Jaksa Nurul dalam sidang Rizal Abdullah beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan ini merupakan yang kesekian kalinya untuk politikus Partai Golkar itu. Bahkan, Alex juga sudah memberikan keterangannya sebagai saksi dalam persidangan mantan anak buahnya, Rizal Abdullah beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, saat kasus ini terjadi, Dudung masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI). Saat ini, DGI telah berganti nama menjadi Nusa Konstruksi Enjiniring. Sampai siang ini, Alex belum terlihat di markas antirasuah.
Dudung disangka melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pelaksanaan pembangunan tersebut.
Atas perbuatannya, Dudung disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.
(Fiddy Anggriawan )