Alex Bakal Dicecar soal Kebijakannya dalam Pembangunan Wisma Atlet

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Selasa 01 Maret 2016 17:24 WIB
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel 2011. Dia bakal dicecar soal kebijakan yang dikeluarkan saat pembangunan proyek tersebut.

"Sebagai tersangka DPW (Presiden Direktur PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Dudung Purwadi) (Alex Noerdin) ditanya kebijakan-kebijakan yang diambil terkait dengan kasus Wisma Atlet," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (1/3/2016).

Seperti diketahui, dalam persidangan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumsel, Rizal Abdullah terkuak bahwa Alex Noerdin meminta desain pembangunan Wisma Atlet menggunakan milik Paulus IIwo yang merupakan orang dekat Wafid Muharam, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga.

Hal itu mengemuka dalam surat dakwaan Rizal Abdullah yang juga Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet (KPWA) saat dibeberkan Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Paulus Iwo merupakan Direktur Utama PT Triofa Perkasa.

Perusahaan itu juga sub kontraktor PT Duta Graha Indah (DGI) dalam pengerjaan atap pembangunan wisma atlet.

Dalam dakwaan, Alex disebut menginginkan perubahan struktur atap gedung serbaguna.

Perubahan itu diminta Alex seiring perjalanan pembangunan. Akibatnya, biaya pembangunan proyek itu membengkak dari biaya yang sudah disepakati sebelumnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya