JAKARTA - Kawasan Kalijodo kini dipagari oleh garis polisi usai pembongkaran yang dilakukan pada Senin 29 Februari 2016. Pemasangan garis polisi menandakan pelarangan bagi warga sipil untuk memasuki area tersebut dengan tujuan apa pun.
"Untuk pengamanan, warga atau siapa pun enggak boleh masuk ke area. Nanti kalau misalnya ada apa-apa, contohnya di situ (tempat pembongkaran) kan ada banyak besi menempel, kalau mereka kena (tertusuk) gimana? Siapa yang disalahkan? Kan kita," ucap Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu di lokasi, Senin (1/3/2016).
Namun, pemasangan garis polisi tersebut tampaknya tidak membuat nyali segelintir orang menjadi ciut untuk mengais sisa-sisa puing bangunan di tempat bekas pembongkaran itu.
Menurut pantauan Okezone, sejumlah pemulung tampak mengambil sisa-sisa barang seperti besi bekas, balok kayu, dan beberapa barang yang masih bisa digunakan.
Anehnya, petugas Satpol PP yang seharusnya melarang mereka justru membiarkan. Walau tidak semua petugas membiarkan hal tersebut, beberapa dari mereka juga malah melemparkan canda.