Ajukan Banding, Margriet Bisa Divonis Hukuman Mati

Puji Sukiswanti , Jurnalis
Rabu 02 Maret 2016 06:58 WIB
Margriet Christina Megawe (Foto: Antara)
Share :

DENPASAR – Terdakwa Margriet Christina Megawe akan mengajukan banding terkait vonis seumur hidup yang diterimanya. Hal tersebut diungkapkan tim kuasa hukum Margriet.

Kriminolog Universitas Udayana, Gde Made Swardana mengatakan, biasanya bila terdakwa mengajukan banding, pengadilan akan menjatuhi hukuman yang berat.

"Kalau dia mengajukan banding itu memang hak terdakwa. Bila melihat kasus yang lainnya, rata-rata para terdakwa ini akan dijatuhi hukuman yang lebih tinggi," ucapnya, Rabu (2/3/2016).

Ia menambahkan, jangan sampai nanti pengadilan tinggi melepaskan, hukuman seumur hidup untuk Margriet. Pihaknya mengatakan semua masyarakat sudah melihat bagaimana peristiwa pembunuhan Engeline Margriet Megawe (Angeline) itu terjadi.

"Kasus ini menarik perhatian semua masyarakat karena tidak manusiawi. Saya pikir bila dia mengajukan banding, hakim akan menjatuhi hukuman yang lebih berat yaitu hukuman mati. Sebenarnya, hukuman seumur hidup ini sudah layak buat dia," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya