Penangkapan Dua Pengacara saat Demo Buruh Dinilai Kriminalisasi

Regina Fiardini, Jurnalis
Minggu 13 Maret 2016 13:05 WIB
Konferensi Pers di Kantor LBH Jakarta (Foto: Regina/Okezone)
Share :

JAKARTA - Dua pengacara LBH, Tigor dan Obed, diringkus aparat kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus melawan anggota kepolisian saat demo buruh pada 30 Oktober 2015.

Pihak LBH, Yunita menilai itu sebagai bentuk kriminalisasi lantaran pengacara ditangkap saat tengah membela kliennya.

"Ini baru pertama kalinya pengacara LBH di kriminalisasi karena memperjuangkan haknya setelah zaman orde baru," tegas Yunita dalam konferensi pers di kantor LBH, Jakarta, Minggu (13/3/2016).

Menurutnya, penangkapan dua pengacara LBH, satu mahasiswa, dan 23 buruh merupakan kasus yang dibuat-buat. Bagaimana tidak, penangkapan yang dilakukan 26 orang itu dilakukan secara acak.

"Waktu itu yang demo sekitar 20 ribu, sudah pukul 18.00 WIB kita diperingatkan bubar. Kita sudah persiapan bergerak bubar lalu tiba-tiba polisi mengeluarkan water canon, kemudian secara brutal menangkap, memukul, mengambil semua orang yang pada saat itu dianggap tidak berusaha membubarkan diri," terangnya.

Setelah itu, sambung Yunita, seluruh orang tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun belum selesai pemeriksaan sebagai saksi itu berjalan, tiba-tiba mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Kini, kasus yang menyeret dua anggota LBH itu sudah dibawa ke pengadilan, rencananya Senin besok mereka akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Ini catatan buruk, tidak ada dasar pemidaannya. Kami menuntut teman kami dibebaskan," kata dia.

Sebab itu, rencananya esok pihak LBH akan mengadakan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi, Jalan Rasuna Said pukul 10.00 WIB guna melakukan aksi unjuk rasa putus bebas kasus kriminalisasi terhadap 26 orang yang ditangkap Polda Metro Jaya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya