SEMARANG – Sedikitnya 200 warga di Semarang, Jawa Tengah, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) akibat kedapatan membuang sampah secara sembarangan atau tidak pada tempatnya. Sidang berlangsung di Kantor Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Kamis (24/3/2016), dan berlangsung tertib.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Semarang Agus Satata menyatakan persoalan sampah sudah diatur Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Ia menyebutkan ancaman terberat terhadap pelanggar Perda Pengelolaan Sampah adalah denda maksimal Rp50 juta, dan kurungan paling lama tiga bulan. Namun, ini bergantung pada kebijakan hakim.
Menurutnya, para pelanggar Perda Pengelolaan Sampah yang disidang tipiring kali ini kebanyakan para pedagang kaki lima (PKL) di jalan-jalan protokol yang membandel membuang sampah sembarangan.
Para PKL tersebut, kata dia, juga tidak memiliki atau menyediakan tempat sampah yang layak sehingga menimbulkan kesan kotor, atau kumuh pada lingkungan tempat mereka berjualan.
"Kami akan selalu memantau agar perda berjalan sesuai yang sudah disepakati bersama. Inspeksi mendadak ke lapangan akan terus dilakukan secara rutin," tegasnya.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Semarang Endro P Martanto menjelaskan bahwa para pelanggar Perda Pengelolaan Sampah itu terjaring saat sidak yang dilakukan tim gabungan pada Rabu 23 Maret.