JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai mekanisme anggaran sebagai salah satu poin krusial dalam dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras.
Bahkan hal ini telah diutarakan dalam empat sidang praperadilan kasus pembelian lahan RS yang berada di Jalan Kyai Tapa Grogol Jakarta Barat terhadap termohon Komisi Pemberantasan Korupsi. Sidang ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena MAKI menganggap KPK lambat untuk meningkatkan kasus ini ke ranah penyidikan.
“Anggaran pembelian RS Sumber Waras dievaluasi oleh Mendagri dengan asumsi kurang lengkap administrasi dan kajian. Konsekuensi evaluasi Mendagri maksimal tujuh hari. Setelah itu Gubernur bersama DPRD harus menindaklanjuti evalusi dengan melengkapi administrasi dan kajiannya,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Okezone, Jumat (25/3/2016).
Menurut Boyamin, jika hasil evaluasi dari Mendagri terhadap anggaran pembelian Rumah Sakit Sumber Waras tersebut tidak dilakukan, maka anggaran harus dikembalikan ke APBD murni 2014 dimana di APBD murni tersebut tidak direncanakan pembelian lahan RS Sumber Waras.
“Sampai saat ini tidak ada evaluasi sehingga pengeluaran uang Rp755 miliar tidak ada dasarnya,” kata dia.
Dalam hal ini sebagai kepala daerah tentunya mantan Bupati Belitung Timur itulah yang bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan maupun pertanggungjawaban anggaran. Apalagi tidak ada sebelumnya perencanaan pada APBD murni 2014 untuk pembelian lahan tersebut.
“Kalau lebih turun lagi Pak Ahok menerbitkan surat keputusan 10 Desember 2014 isinya tentang pengadaan dan pembebasan lahan tidak menyebut Sumber Waras tapi luasnya ada,” katanya.
(Khafid Mardiyansyah)