Perlu diketahui, tuntutan yang mereka inginkan adalah pembekuan terhadap taksi online seperti Uber dan Grab Car. Mereka menganggap telah melanggar undang-undang tentang angkutan umum, dimana sebagai angkutan umum mereka seharusnya memakai pelat kuning bukan pelat hitam.
Unjuk rasa yang dilakukan sopir angkutan umum itu menimbulkan keributan dengan ojek online seperti Go-Jek. Beberapa driver Go-Jek bahkan dipukuli dan dilempari batu oleh para demonstran tersebut.
Aksi ini menimbulkan solidaritas yang tinggi di kalangan ojek online, dampaknya mereka membalas dengan melakukan sweeping terhadap para pengemudi taksi konvensional. Tak pelak, kedua kubu saling serang saat bertemu di beberapa titik di wilayah Jakarta.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mendata, sebanyak 150 taksi Blue Bird juga mengalami kerusakan akibat dari unjuk rasa berujung anarkis di beberapa lokasi di Jakarta tersebut.
Imbas dari kericuhan tersebut, sebanyak 26 dari 83 driver Go-Jek terus dilakukan pemeriksaan dan mereka berpotensi menjadi tersangka dalam pelanggaran tindak pidana ringan.
"Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan ke-26 orang itu, dan kemungkinan akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dengan pelanggaran Pasal 218 KUHP merupakan tindak pidana ringan dan pelanggaran atas UU 63 Tahun 2004 tentang Jalan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti.
Ke-26 driver Go-Jek tersebut terancam dengan hukuman penjara empat bulan atas pelanggaran Pasal 218 dan hukuman 18 bulan penjara untuk karena melanggar UU Nomor 63 Tahun 2004.
Selain itu, polisi juga mengamankan delapan tersangka lainnya di luar 83 orang tersebut. Mereka ditangkap lantaran terlibat dalam peristiwa aksi unjuk rasa yang digelar para sopir angkutan umum.
"Kami juga mengamankan para tersangka lainnya, di antara tiga ditangani oleh Polres Jakpus, satu Polres Jakbar, dan empat orang ditangani oleh Polda," bebernya.
Kedelapan orang tersebut, tiga orang yang ditangani Polres Metro Jakarta Pusat akan dikenakan Pasal 170 tentang Perusakan secara Bersama-sama, dan untuk satu orang yang ditanggani Polres Jakarta Barat akan dikenakan Pasal 406 tentang Perusakan.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga membidik aktor intelektual dibalik kericuhan demo sopir taksi tersebut. Salah satunya adalah perusahaan-perusahaan penyedia jasa layanan taksi konvensional.
Kecurigaan pihak Polda Mtero Jaya akan adanya aktor intelektual didasari informasi bahwa sopir taksi Blue Bird yang mengikuti unjuk rasa menolak transportasi berbasis aplikasi, ternyata disuruh perusahaannya dengan iming-iming bayaran Rp150 ribu.