"Kita akan memberikan bantuan pendampingan terhadap anak-anak korban eksploitasi," kata Erlinda.
Para tersangka itu dijerat pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO, pasal 76b UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
4. Kebakaran di Rutan Malabero
BENGKULU – Kebakaran hebat terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero di Kota Bnegkulu. Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumenkumham) Bengkulu, Sunar Agus mengatakan, akibat kebakarna tersebut, seluruh blok di Rutan Malabero hangus terbakar.
Ruang tahanan yang ludes terbakar, lanjut Sunar, terdapat di blok A, B dan C yang mana seluruh bangunan ludes terbakar dan tidak ada barang yang bisa diselamatkan. Namun dia belum mengetahui persis kerugian atas kejadian rutan Malabero tersebut.
“Blok A, B dan C semuanya ludes terbakar,” kata Sunar saat ditemui awak media, Sabtu (26/3/2016).
Untuk tahanan dia mengaku sudah melakukan evakuasi napi ke Rutan Bentiring Kota Bengkulu, di mana ada sebanyak 252 tahanan. Jumlah itu di luar dari jumlah secara keseluruhan jumlah tahanan 259 tahanan di rutan.
Akibat kejadian tersebut, lima narapidana Rutan Malabero tewas. Kelimanya diketahui atas nama, Medi Satria, Agung Nugraha, Heru Bilian Toro, Agus Purwanto, dan Hendra Nopiandi.
Kepala Rutan Malabero Kota Bengkulu, Siti Mariam mengatakan, kejadian tersebut berawal dari upaya BNNP Bengkulu yang akan melakukan pemeriksaan terhadap salah satu tahanan kasus narkoba.
Hal ini diprotes para penghuni lapas yang tidak menginginkan rekan mereka diambil. Kemudian para narapidana berbuat kekacauan yang berujung hingga terjadinya kebakaran yang menewaskan kelima napi tersebut.
(Fransiskus Dasa Saputra)