1. Kecelakaan Helikopter TNI AD
JAKARTA - Helikopter jenis Bell 412 ED HA 5171 milik TNI AD di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Minggu 20 Maret 2016, sekira pukul 17.55 Wita.
Akibat kejadian tersebut, seluruh kru maupun penumpang helikopter yang tengah menjalankan tugas Operasi Tinombala untuk menumpas teroris kelompok Santoso itu, meninggal dunia.
Kapendam Wirabuana Kolonel I Made Sutia membenarkan adanya peristiwa tersebut. "Iya betul, kecelakaan karena kena petir," ujarnya saat dikonfirmasi awak media.
Made menambahkan, peristiwa itu terjadi di Kebun milik di Dusun Pattiro Bajo, Kelurahan Kasiguncu Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso. Adapun rombongan berangkat sekira 17.30 WITA dari Desa Watutau, Kecamatan Lore Utara, menuju Poso.
Pesawat tersebut ditumpangi 13 personel TNI yakni Danrem 132/Tadulako Kol Inf Saiful Anwar, Kapenrem Mayor Faki, Kapten Yanto (dokter), Kolonel Heri dan Kol Ontang (BIN) dan Prada Kiky (ajudan Danrem).
Sedangkan awak helikopter adalah Kapten Agung (Pilot), Lettu Wiradhy (kopilot), Lettu Tito (kopilot), Sertu Bagus (mekanik), Serda Karmin (mekanik), dan Pratu Bangkit (avionik).
Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo memastikan sebanyak 13 prajurit TNI yang menjadi korban dalam insiden jatuhnya Helikopter TNI AD tersebut akan diberikan penghargaan berupa Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) satu tingkat lebih tinggi dari pangkat lama.
Selain itu, jasad korban juga dilepas dengan upacara militer. Gatot pun memastikan, seluruh kegiatan prosesi pemakaman diambil alih oleh Negara dan dimakamkam di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.
Sementara terhadap keluarga korban, Gatot menegaskan akan memberikan santunan dan biaya pendidikan hingga tingkat perguruan tinggi kepada anak-anak prajurit TNI yang gugur.
2. Demo Sopir Taksi Konvensional Ricuh
JAKARTA - Aksi demonstrasi sopir taksi, angkot, dan bajaj menuntut agar angkutan berbasis online di Jakarta dihapus, pada Selasa 22 Maret 2016, berlangsung ricuh.
Perlu diketahui, tuntutan yang mereka inginkan adalah pembekuan terhadap taksi online seperti Uber dan Grab Car. Mereka menganggap telah melanggar undang-undang tentang angkutan umum, dimana sebagai angkutan umum mereka seharusnya memakai pelat kuning bukan pelat hitam.
Unjuk rasa yang dilakukan sopir angkutan umum itu menimbulkan keributan dengan ojek online seperti Go-Jek. Beberapa driver Go-Jek bahkan dipukuli dan dilempari batu oleh para demonstran tersebut.
Aksi ini menimbulkan solidaritas yang tinggi di kalangan ojek online, dampaknya mereka membalas dengan melakukan sweeping terhadap para pengemudi taksi konvensional. Tak pelak, kedua kubu saling serang saat bertemu di beberapa titik di wilayah Jakarta.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mendata, sebanyak 150 taksi Blue Bird juga mengalami kerusakan akibat dari unjuk rasa berujung anarkis di beberapa lokasi di Jakarta tersebut.
Imbas dari kericuhan tersebut, sebanyak 26 dari 83 driver Go-Jek terus dilakukan pemeriksaan dan mereka berpotensi menjadi tersangka dalam pelanggaran tindak pidana ringan.
"Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan ke-26 orang itu, dan kemungkinan akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dengan pelanggaran Pasal 218 KUHP merupakan tindak pidana ringan dan pelanggaran atas UU 63 Tahun 2004 tentang Jalan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti.
Ke-26 driver Go-Jek tersebut terancam dengan hukuman penjara empat bulan atas pelanggaran Pasal 218 dan hukuman 18 bulan penjara untuk karena melanggar UU Nomor 63 Tahun 2004.
Selain itu, polisi juga mengamankan delapan tersangka lainnya di luar 83 orang tersebut. Mereka ditangkap lantaran terlibat dalam peristiwa aksi unjuk rasa yang digelar para sopir angkutan umum.
"Kami juga mengamankan para tersangka lainnya, di antara tiga ditangani oleh Polres Jakpus, satu Polres Jakbar, dan empat orang ditangani oleh Polda," bebernya.
Kedelapan orang tersebut, tiga orang yang ditangani Polres Metro Jakarta Pusat akan dikenakan Pasal 170 tentang Perusakan secara Bersama-sama, dan untuk satu orang yang ditanggani Polres Jakarta Barat akan dikenakan Pasal 406 tentang Perusakan.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga membidik aktor intelektual dibalik kericuhan demo sopir taksi tersebut. Salah satunya adalah perusahaan-perusahaan penyedia jasa layanan taksi konvensional.
Kecurigaan pihak Polda Mtero Jaya akan adanya aktor intelektual didasari informasi bahwa sopir taksi Blue Bird yang mengikuti unjuk rasa menolak transportasi berbasis aplikasi, ternyata disuruh perusahaannya dengan iming-iming bayaran Rp150 ribu.
"Perusahaan katanya kasih Rp150 ribu, bakal kami lidik, itu bakal kami lakukan penyelidikan. Kasih waktu tim untuk bekerja," kata dia.
Guna menyelidiki kebenaran informasi sopir taksi dibayar Rp150 ribu tersebut, pihaknya akan memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam aksi unjuk rasa sopir taksi berujung anarkis kemarin.
Menurutnya orang pertama yang akan dipanggil ialah pengaju STTP (Surat Tanda Terima Laporan) dan koordinator lapangannya. "Penyelidikan dimulai dari STTP, dia yang minta demo, ini akan terus jalan. Makanya saya sampaikan kalian jangan macam-macam kalau demo," imbuhnya.
3. Kasus Eksploitasi Anak
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan menetapkan membongkar kasus dugaan eksploitasi belasan anak dibawah umur yang kerap dijadikan pengemis ataupun pengamen di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Pihak Polres Jakarta Selatan juga sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni IR MR, ER, SM.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, pihaknya juga mengamankan seorang anak yang menjadi korban eksploitasi dalam kasus ini. Sehingga korban dari eksploitasi anak ini menjadi empat orang.
Satu dari empat korban itu merupakan seorang bayi berumur enam bulan berinisial Bonbo. Bayi malang tersebut kini dalam pemeriksaan di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP).
"Dari empat korban yang ditangkap saat ini dua di safe house Bambu Apus, satu sudah kembali, yang bayi di RSPP sekarang. Karena dalam pemeriksaan kesehatan dan akan diambil alih Dinas Sosial," tukas Wahyu.
Wahyu menambahkan, saat beroperasi mengemis di jalanan, para pelaku membawa bayi yang berinisial Bonbon agar menimbulkan rasa iba bagi orang yang melihatnya. Namun keduanya tega memberikan obat penenang dengan jenis Riklona Clonazepam agar sang bayi tak menangis dan rewel saat dibawa mengemis.
"Kemudian modusnya lagi yaitu memberikan obat penenang supaya tenang sehingga enggak rewel saat melakukan pekerjaannya, diberi obat penenang supaya dia tenang kemudian obat itu dibagi empat (satu butir). Dua butir untuk dua hari," jelas Wahyu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Devisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda mengatakan, pihaknya akan memberikan perlindungan kepada para korban yang telah dipaksa oleh pelaku untuk menjadi pengemis.
"Kita akan memberikan bantuan pendampingan terhadap anak-anak korban eksploitasi," kata Erlinda.
Para tersangka itu dijerat pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO, pasal 76b UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
4. Kebakaran di Rutan Malabero
BENGKULU – Kebakaran hebat terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero di Kota Bnegkulu. Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumenkumham) Bengkulu, Sunar Agus mengatakan, akibat kebakarna tersebut, seluruh blok di Rutan Malabero hangus terbakar.
Ruang tahanan yang ludes terbakar, lanjut Sunar, terdapat di blok A, B dan C yang mana seluruh bangunan ludes terbakar dan tidak ada barang yang bisa diselamatkan. Namun dia belum mengetahui persis kerugian atas kejadian rutan Malabero tersebut.
“Blok A, B dan C semuanya ludes terbakar,” kata Sunar saat ditemui awak media, Sabtu (26/3/2016).
Untuk tahanan dia mengaku sudah melakukan evakuasi napi ke Rutan Bentiring Kota Bengkulu, di mana ada sebanyak 252 tahanan. Jumlah itu di luar dari jumlah secara keseluruhan jumlah tahanan 259 tahanan di rutan.
Akibat kejadian tersebut, lima narapidana Rutan Malabero tewas. Kelimanya diketahui atas nama, Medi Satria, Agung Nugraha, Heru Bilian Toro, Agus Purwanto, dan Hendra Nopiandi.
Kepala Rutan Malabero Kota Bengkulu, Siti Mariam mengatakan, kejadian tersebut berawal dari upaya BNNP Bengkulu yang akan melakukan pemeriksaan terhadap salah satu tahanan kasus narkoba.
Hal ini diprotes para penghuni lapas yang tidak menginginkan rekan mereka diambil. Kemudian para narapidana berbuat kekacauan yang berujung hingga terjadinya kebakaran yang menewaskan kelima napi tersebut.
(Fransiskus Dasa Saputra)