Ini Surat Edaran Pemprov DKI Terkait Penggusuran Luar Batang

Fadhly Fauzy, Jurnalis
Senin 28 Maret 2016 18:20 WIB
Penggusuran (Foto: Ilustrasi)
Share :

C. Mengosongkan kios milik PD Pasar Jaya, Pasar Ikan yang ditempati.

2. Kepada para pemilik bangunan yang berdiri di atas tanah milik pemerintah, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menawarkan relokasi ke rumah susun yang disediakan.

3. Kepada penduduk pengontrak rumah, agar segera mempersiapkan diri untuk pindah mencari tempat kontrak rumah di kawasan lain.

4. Kepada para pemilik bangunan di atas tanggul/ badan air laut/ saluran/ kali, agar dapat membongkar sendiri bangunan miliknya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya