Ini Surat Edaran Pemprov DKI Terkait Penggusuran Luar Batang

Fadhly Fauzy, Jurnalis
Senin 28 Maret 2016 18:20 WIB
Penggusuran (Foto: Ilustrasi)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Kota Administratif Jakarta Utara telah melayangkan surat edaran pemberitahuan terkait rencana penataan dan penertiban serta revitalisasi kawasan wisata Sunda Kelapa, Museum Bahari, dan Luar Batang RW 01, 02, 03, dan 04 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Surat yang ditandatangani Camat Penjaringan, Jakarta Utara, Abdul Khalid dan mendapat tembusan dari Gubernur DKI Jakarta, Panglima Daerah Militer Jaya, dan Kepala Kepolisian Polda Metro Jaya, Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Utara itu telah diberikan pada Senin 21 Maret 2016.

Adapun isi surat pemberitahuan tersebut di antaranya:

1. Revitalisasi kawasan wisata Sunda Kelapa, Museum Bahari, dan kawasan Luar Batang dilaksanakan dengan:

A. Merelokasi warga yang mendirikan bangunan tanpa izin pada tanah aset pemerintah.

B. Membangun tanggul penahan air laut yang lebih representatif untuk mengantisipasi rob air laut, dan menertibkan bangunan tanpa izin yang berdiri di atas tanggul penahan pantai/ air laut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya