TEL AVIV – Kepala Rabi (pimpinan agama Yahudi) Yitzhal Yosef mengatakan bahwa berdasarkan hukum di Yahudi seharusnya warga non-Yahudi dilarang tinggal di Israel.
“Berdasarkan hukum Yahudi, sifatnya terlarang jika non-Yahudi tinggal di tanah Israel kecuali orang itu telah menerima tujuh hukum Noahide,” ujar Yosef, sebagaimana dilansir dari Russian Today, Rabu (30/3/2016).
Tujuh Hukum Noahide sendiri berisi pelarangan penyembahan berhala, menghujat Tuhan, membunuh, melakukan hubungan seks di luar nikah, mencuri, memakan jeroan hewan hidup. Sedangkan, hukum yang terakhir berisi mengenai dibangunnya sistem hukum yang memastikan bahwa orang-orang harus patuh terhadap hukum Noahide.
Pada bagian terakhir itulah, sang pimpinan Rabi berujar bahwa orang non-Yahudi harus patuh terhadap orang-orang Yahudi yang berada di Israel.
Tampaknya, kepala Rabi ini mengatakan hal tersebut sebagai bentuk kritik terhadap warga Palestina yang memeluk agama Islam dan tinggal di wilayah Israel.