Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Korban Novel Meneteskan Air Mata

Demon Fajri, Jurnalis
Kamis 31 Maret 2016 16:13 WIB
(foto: Demon Fajri/Okezone)
Share :

Seperti diketahui, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 2004 lalu saat Novel Baswedan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu. Novel disangkakan melakukan penganiayaan berat terhadap enam pencuri burung walet hingga satu di antaranya tewas.

Polisi menetapkan Novel sebagai tersangka. Pada akhir Januari 2016, kejaksaan menyerahkan berkas kasus Novel ke PN Bengkulu untuk disidangkan. Namun berkas tersebut ditarik kembali pada 3 Februari 2016.

Alhasil, jadwal sidang perdana pada pertengahan Februari pun batal digelar. Hingga akhirnya Kejagung mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Perkara Novel Baswedan dengan alasan kasus tersebut sudah kadaluarsa dan tidak punya cukup bukti.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya