JAKARTA - Krisna Murthi, Kuasa Hukum Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi mengatakan bahwa inisiator suap kepada kliennya itu adalah PT Agung Podomoro Land (APL). Sanusi resmi ditetapkan tersangka bersama Presdir PT APL, Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro selaku karyawan PT APL.
Dugaan suap itu terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Agung Podomoro merupakan salah satu pengembang.
"Iya pastinya itu. Inisiatornya swasta (Agung Podomoro Land)," kata Krisna usai mendampingi Sanusi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (2/4/2016) dini hari.
Menurut dia, kliennya memang disuap dalam pembahasan Raperda RWZP3K dan RTR Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta selaku anggota dewan ibu kota. Sanusi diduga menerima uang suap dengan total Rp2 miliar. Pemberian pertama sebesar Rp1 miliar pada 28 Maret dan yang kedua pada 31 Maret 2016 saat OTT.
"Yang pasti klien kami memang disuap," tukasnya.
Pada kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.
Mereka yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI serta Trinanda Prihantoro selaku karyawan PT APL. Praktik rasuah ini terbongkar saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sanusi dan Trinanda pada Kamis 31 Maret 2016.
Sanusi yang diduga sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Ariesman dan Trinanda selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Khafid Mardiyansyah)