Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Penahanan Roy Suryo-Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi

Arief Setyadi , Jurnalis-Minggu, 21 Juni 2026 |02:01 WIB
5 Fakta Penahanan Roy Suryo-Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo dan Dokter Tifa (Foto: Dok)
A
A
A

JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditangkap aparat Polda Metro Jaya pada Jumat 19 Juni 2026. Keduanya ditangkap di tempat terpisah, Roy saat baru pulang dari Bandung sedangkan Tifa di apartemennya.

Roy dan Tifa merupakan sosok yang bersuara lantang meneriakan bahwa ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu. Hingga akhirnya berujung pelaporan dan menjadi tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.

Berikut 5 fakta terkait penahanan Roy Suryo dan Tifa: 

1. Ditahan Usai Ditetapkan sebagai Tersangka

Roy Suryo dan Dokter Tifa ditahan setelah menjalani proses hukum terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi. Keduanya telah berstatus tersangka sebelum dilakukan penahanan.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement